Pelaku penusukan di Pesisir Barat, Lampung ditangkap di Banten (Istimewa)

"Pelaku bersembunyi di daerah Banten dan kami berhasil mengamankannya tanpa perlawanan di rumah kontrakan Cilegon. Dalam penangkapan kami diback up Resmob Polda Banten," kata Riki, Minggu (7/5/2023).

Berdasarkan interogasi awal, lanjut Riki, pelaku MY mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap Suheri. 

"Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung kabur ke Banten. Motifnya tersinggung waktu papasan di jalan dengan kata-kata kasar korban yang juga tetangganya," katanya. 

Selanjutnya atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network