"Pelaku bersembunyi di daerah Banten dan kami berhasil mengamankannya tanpa perlawanan di rumah kontrakan Cilegon. Dalam penangkapan kami diback up Resmob Polda Banten," kata Riki, Minggu (7/5/2023).
Berdasarkan interogasi awal, lanjut Riki, pelaku MY mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap Suheri.
"Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung kabur ke Banten. Motifnya tersinggung waktu papasan di jalan dengan kata-kata kasar korban yang juga tetangganya," katanya.
Selanjutnya atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait