UMP Lampung naik menjadi Rp2,6 juta. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen dari sebelumnya (Ilustrasi/Istimewa)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung naik menjadi Rp2.633.284,59. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen dari sebelumnya atau tahun 2022 yang hanya Rp2.440.486,18.

"Gubernur Lampung sudah menandatangani surat keputusan tentang penetapan UMP Lampung tahun 2023," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, Senin (28/11/2022).

Dia menambahkan, kenaikan UMP Lampung ini, tertuang dalam surat keputusan bernomor G/720/V.08/HK/2022 terkait penetapan UMP Lampung 2023.

Agus Nompitu melanjutkan, ada kenaikan yang cukup siginifikan pada tahun 2023 yanki meningkat sebanyak 7,9 persen, dibanding pada 2022 lalu yang hanya 0,35 persen.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network