BANDARLAMPUNG, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070. Nilai tersebut naik Rp176.573 atau 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.716.497.
Penjabat Gubernur Lampung Samsudin, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor G/835/V.08/HK/2024 tentang penetapan UMP Lampung Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, kenaikan UMP ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Penetapan ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sementara untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai pedoman pemberian upah.
“Pengusaha tidak diperkenankan membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan,” ujar Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yanti Yunidarti, Kamis (12/12/2024).
Yanti juga menyampaikan, SK ini akan menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Lampung.
“Nilai UMP ini akan menjadi acuan kabupaten kota untuk menetapkan UMK. Keputusan UMK juga akan segera disosialisasikan,” katanya.
Diketahui, penetapan UMP 2025 dilakukan melalui serangkaian pembahasan dengan Dewan Pengupahan Lampung yang terdiri atas pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. Formula kenaikan 6,5 persen tersebut mengacu pada aturan nasional terkait perhitungan kenaikan upah minimum.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait