Kpaolres Lampung Tengah AKBP Dolfie Fahlevi Sanjaya mencopot seragam Polri Aipda RS dalam upacara PTDH di Polres Lampung Tengah, Jumat (16/9/2022). (foto: ANTARA)

Menurut kapolres, PTDH diberikan untuk menimbulkan efek jera. Selanjutnya para anggota kepolisian yang memegang senjata api akan melalui berbagai persyaratan administrasi dan tes psikologi.

"Kami juga rutin memberikan pembekalan mental," tuturnya.

Setelah resmi dipecat dari kepolisian, Aipda RS masih berhadapan dengan sanksi pidana.

Dia menjadi tersangka pembunuhan dengan ancaman pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Berkas perkaranya telah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network