Sebanyak 12 WNA asal Nigeria ditangkap Imigrasi Kemenkumham Lampung di Desa Kariyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Jumat (26/7/2024). (Foto: Ira Widyanti).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria ditangkap Imigrasi Kemenkumham Lampung. Mereka ditangkap di Desa Kariyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Jumat (26/7/2024).

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, para WNA tersebut terlibat kasus love scamming.

Dia mengungkapkan, 12 WNA Nigeria itu berinisial PA (23), EKO (24), CEA (24), CWA (31), HCO (41), SCE (27), OPC (24), EOE (19), UCO (35), ODE (36), TKO (30) dan CEU (25).

"Dari ke-12 WNA itu, ada 3 yang sudah memiliki dokumen resmi untuk tinggal di Indonesia inisial EKO, HCO dan ODE," ujar Tato dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Kamis (1/8/2024).

Menurutnya, para korban love scamming itu rata-rata berasal dari Thailand yang berumur 50 tahunan atau dikenal dengan sebutan STW.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network