Sekretaris Daerah Lampung Utara Lekok bersama Asisten I Bidang Pemerintahan Mankodri saat akan meninggalkan Mapolres Lampura. (Foto: iNews/Jimi Irawan)

Menurutnya dalam kasus tersebut sudah diperiksa sebanyak 16 saksi. Ini dilakukan untuk membuat terang persoalan dugaan gratifikasi.

Diketahui, Polres Lampung Utara terus lakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan gratifikasi kegiatan bimtek kepala desa. Polisi memeriksa Sekda Lampung Utara Lekok dan Asisten Bidang Pemerintahan Mankodri.

Kasus ini mencuat setelah polisi menangkap dua oknum pejabat di DPMPD berinisial IAS oknum Kabid dan NG menjabat Kasi. Mereka ditengarai menerima gratifikasi dalam kegiatan bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara pada 26 Maret-21 April 2021.

Selain keduanya, polisi juga mengamankan NF di Kota Bekasi. NF merupakan penyelanggara bimtek. Diduga penyelenggara memberikan fee kepada kedua tersangka dari tiap iuran para kades yang mengikuti bimtek. 

Dalam Kegiatan tersebut, peserta atau kades mengeluarkan anggaran Rp 7,5 juta per peserta dari sumber anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2022. Jumlah peserta yang mengikuti bimtek sebanyak 202 perserta dengan total dana sebesar Rp1,515 miliar.

Dalam perkara ini, barang bukti yang ikut diamankan di antaranya, uang tunai Rp36.950.000 serta beberapa dokumen, buku rekening dan handphone.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network