Salah satu pencuri kotak amal yang viral di medsos saat ditangkap Polres Pringsewu. (foto: Polda Lampung)

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari pembobolan kotak amal di Masjid Al Fajar Pringsewu Selatan. Dalam aksinya para pelaku terekam CCTV dan viral.

Berbekal laporan pengaduan dan diperkuat rekaman CCTV, Tekab 308 Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya tim mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka.

“Tersangka BR kami tangkap di rumahnya diwilayah Pekon Tanjung Begelung kecamatan Pulau Panggung sedangkan tersangka AS kami amankan saat perbaiki motornya di sebuah bengkel di daerah Mincang," ucapnya.

Hasil pengembangan, kedua tersangka mengaku sudah melakukan pencurian kotak amal di sejumlah masjid dan musala. Seperti di Masjid Al Ikhlas Pringsewu Utara, Masjid Al Fajar Pringsewu selatan, musala belakang pendopo Pringsewu, Masjid Baiturahman Sidoharjo dan Musala Al Hidayah Pringsewu Barat.

Uang hasil kejahatan tersebut sebagian dihabiskan tersangka untuk berjudi online. Sebagian untuk membeli HP dan kebutuhan sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Karena salah satu tersangka masih di bawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak,” ujar Pranata.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network