JAKARTA, iNews.id - Program Virtual Police tidak akan menyasar ke akun WhatsApp. Polisi hanya akan memproses hal itu jika menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas di dalam akun WhatsApp yang diduga melanggar UU ITE.
"Konten WhatsApp yang merupakan area privat atau area pribadi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
Ahmad menambahkan, Polri akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan konten WA yang berisi dugaan tindak pidana jika menerima laporan dari masyarakat.
"Saya ulangi apabila Polri menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan screenshot atau tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan akun yang memposting ujaran kebencian dan SARA," kata dia.
Ahmad menekankan, Virtual Police bisa langsung memberikan teguran atau peringatan ke akun media sosial seperti Twitter, Facebook dan lainnya. Tetapi, untuk WhatsApp karena area privat, Virtual Police tidak akan langsung masuk jika tak mendapatkan laporan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait