"Area privat atau ranah pribadi dan virtual Police tidak masuk ke ranah tersebut," kata dia.
Menurut Ahmad, dengan adanya penjelasan tersebut masyarakat harus memahami tidak ada lagi anggapan tujuan dari patroli siber atau Virtual Police menyasar ke ranah privasi seperti WhatsApp.
"Sekali lagi namun perlu dijaga masyarakat dalam melakukan media sosial dalam melakukan menggunakan media sosial harus bijak sehingga menimbulkan atau memunculkan ruang digital yang sehat dan produktif," ucap Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad mengatakan, untuk teguran Virtual Police di akun medsos, Dit Siber Bareskrim Polri sudah memberikan beberapa peringatan.
"Setelah itu, pengguna pun kebanyakan langsung menghapus postingannya yang diduga melanggar pidana," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait