BANDARLAMPUNG, iNews.id - Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengaku tidak mengetahui adanya penyekatan jalan dengan menggunakan kawat berduri di beberapa ruas jalan protokol. Menurutnya, penyekatan kewenangan dari polisi.
"Nanti bunda lihat, karena belum tahu. Kan penyekatan itu kewenangan dari Polda," kata Eva Dwiana, Rabu (18/8/2021).
Eva menambahkan, Polda biasanya dapat perintah langsung dari pusat.
"Dari pusat, ke Polda kemudian ke Polres. Kemudian pemerintah dan aparat kan komunikasinya bagus," katanya.
Menurut Eva, penyekatan yang dilakukan oleh polisi semata-mata untuk kebaikan masyarakat bersama.
"Yang penting masyarakat paham ini untuk kebaikan dan kepatuhan kita bersama. Dengan penyekatan kan kita sekarang masuk zona oranye," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait