BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ratusan warga dari tiga kampung di Kabupaten Lampung Tengah melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Senin (2/10/2023).
Dalam aksinya, massa menuntut persoalan terkait hak guna usaha (HGU) lahan antara masyarakat dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).
Pantauan di lokasi, ratusan massa dari tiga kampung yakni, Kampung Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, membawa spanduk dan banner yang bertuliskan tuntutannya.
Kuasa hukum masyarakat, Arif Darmawan mengatakan, tujuan massa melakukan unjuk rasa di DPRD Lampung guna meminta solusi agar persoalan sengketa lahan ini bisa diselesaikan.
"Pertama masyarakat meminta segera mencabut hak guna usaha (HGU) PT BSA," ujar Arif Darmawan.
Arif juga meminta agar tidak ada lagi intimidasi kepada masyarakat di tiga kampung Kecamatan Anak Tuha.
"Karena jujur saya ke sana itu masyarakat kayak diintai terus, jadi seakan-akan masyarakat seperti dikurung oleh ketakutan," ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak agar pihak kepolisian membebaskan satu warga Kecamatan Anak Tuha yang saat ini masih ditahan.
Koordinator lapangan, Agam Kesumayuda menambahkan, terkait kondisi saat ini di tiga kampung Kecamatan Anak Tuha masih banyak aparat kepolisian yang berjaga. Hal itu menurutnya, membuat masyarakat mengalami ketakutan.
"Karena kami melihat adanya kepolisian itu berdampak secara mental dan psikologis kepada masyarakat, belum lagi lahan mereka yang digusur secara finansial dan materi, mereka dirugikan sekali," bebernya.
Dia juga mendesak agar HGU milik perusahaan segera dicabut, karena dinilai merugikan masyarakat.
"Terkait HGU perusahaan kami minta itu dicabut, karena kami melihat bahwa peraturan pemerintah HGU ini tidak ada yang menguntungkan masyarakat. Maka kami minta peninjauan ulang perubahan peraturan undang-undang terkait HGU tersebut, karena harus ada nilai konkrit antara masyarakat dengan pihak perusahaan," katanya.
Tokoh adat Kecamatan Anak Tuha, Ahmad Firdaus menjelaskan, saat ini persoalan sengketa lahan itu masih berproses di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait