"Sempat ada sekelompok perwakilan dari masyarakat yang protes. Dan sempat terhenti beberapa hari tidak ada truk pengangkut batubara yang melintas. Tapi saat ini truk tronton pengangkut batubara itu mulai beroperasi lagi," kata Fatir.
Aktivitas kendaraan truk tronton pengangkut batubara yang diduga kelebihan beban muatan berdampak pada kerusakan jalan Nasional lintas Sumatera di Kabupaten Lampung Utara mulai dari Bukit Kemuning hingga Kecamatan Blambangan Pagar atau hingga perbatasan Lampung Tengah.
Dalam pantauan, angkutan batubara terlihat beroperasi malam hari. Truk tronton dengan muatan lebih dari 30 ton itu melintas di wilayah Lampung Utara dengan cara beriringan atau konvoi.
Berdasarkan UU No 3 tahun 2020 disebutkan bahwa dalam kegiatan usaha pertambangan wajib menggunakan jalan khusus tambang yang merupakan jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok untuk kepentingan sendiri.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait