Covid-19 varian Omicron (Foto: Reuters)

Untuk 10 Negara di Afrika dan Hongkong diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari. Kemudian di luar negara-negara tersebut masa karantinanya 1 hari.

"Kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban daripada pelaku perjalanan internasional. Ini sifatnya untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama selaku bangsa," kata dia.

Selain itu skrining yang harus dijalani pelaku perjalanan internasional adalah kewajiban swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian saat sampai ke Indonesia hari pertama melaksanakan entry test.

Sebelumnya, kasus pertama positif Covid-19 varian Omicron terdeteksi di Indonesia. Satu pasien itu pekerja kebersihan RS Wisma Atlet.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network