Kemudian, Satgasus melakukan razia rutin prokes di tempat-tempat tertentu yang menjadi pusat kerumunan.
Di poin berikutnya, dia menugaskan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pencatatan pelaku perjalanan di titik-titik tertentu yang menjadi tempat transit pelaku perjalanan.
Satgas Covid-19 di Kecamatan dan Desa mengaktifkan pencatatan pelaku perjalanan di masing-masing wilayah dan berkoordinasi dengan Satgas Covid Kabupaten.
"Masa berlaku surat edaran tidak terbatas atau disesuaikan dengan kondisi pandemi," kata Plt Kadis Kesehatan Lampung Utara, Maya N Manan, melalaui pesan Whatsapp, Kamis (21/1/2021).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait