13 Penjahat di Lampung Utara Ditangkap, 4 di Antaranya Ambruk Ditembak Polisi
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Jajaran Polres Lampung Utara (Lampura) menangkap 13 pelaku kejahatan. Empat di antaranya terpaksa ditembak lantaran kabur saat ditangkap.
Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, ke-13 pelaku itu ditangkap sepanjang dua pekan.
"Mereka ditangkap setelah penyidik berhasil mengungkap 15 kasus," kata Bambang, Kamis (15/4/2021).
Bambang menambahkan, ke-15 kasus yang diungkap terdiri dari lima jenis kasus seperti kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (Curanmor), Perjudian, Penipuan dan kasus cabul.
"Untuk kasus Curat, terdapat enam kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang. Kasus curas dan curanmor terdiri dari dua kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak dua orang," katanya.
Sementara itu, kata Bambang, untuk kasus perjudian dan kasus cabul, masing-masing sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka. Serta kasus penipuan yang berhasil di ungkap yaitu sebanyak lima kasus dengan jumlah tersangka satu orang.
Sementara itu, empat pelaku yang ditembak yakni berinisial I, P, D dan S. Pelaku I dan P terlibat kasus curanmor di tujuh lokasi.
"Pelaku D dan S pelaku curat," katanya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil, dua unit motor, TV, dua ponsel, sajam, uang Rp80.000 dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diganjar hukuman mulai empat hingga 10 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto