Hore! Warga Lampung Kini Bisa Perpanjang SIM secara Online
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Masyarakat di Lampung saat ini bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Perpanjangan ini dilakukan lewat aplikasi digital Korlantas Polri berupa SIM Nasional Presisi (Sinar).
"Masyarakat Lampung kini bisa membuat dan perpanjang SIM A dan C lewat android dan tak perlu ke kantor Polres. Karena cukup membuka aplikasi ini bisa di download lewat android Play Store," kata Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik, Kamis (15/4/2021).
Donny mengatakan, peluncuran Sinar ini merupakan bagian program 100 hari kerja Kapolri. Dengan aplikasi ini, nantinya pelayanan perpanjangan SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.
Aplikasi ini berisi layanan perpanjang SIM A dan C secara online, tanpa kehadiran para pemohon.
"Pemohon tidak perlu datang ke Satpas, karena semuanya dilakukan lewat online. Melalui face recognition, hasil pencetakan kartu SIM dapat diambil sendiri maupun dikirim lewat Kantor Pos," kata dia.
"Dengan adanya aplikasi Sinar ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang ingin membuat SIM secara online," kata Donny.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto