get app
inews
Aa Text
Read Next : Arus Mudik-Balik Lebaran 2025, Tol Lampung Dilintasi 759.844 Kendaraan

Catat! Ini Sanksi Jika Warga Nekat Berangkat Mudilk Lewat Lampung

Rabu, 14 April 2021 - 15:47:00 WIB
Catat! Ini Sanksi Jika Warga Nekat Berangkat Mudilk Lewat Lampung
Penutupan jalan di Bandarlampung. (Foto: Antara).

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Masyrakat yang akan melakukan mudik disarankan untuk tidak melintas wilayah Lampung. Jika membandel dan tertangkap, maka akan dipulangkan.

"Jika nekat maka kendaraan pemudik akan kami kandangkan dan nantinya pemudik akan dipulangkan melalui kendaraan Kementerian Perhubungan," kata Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik, Rabu (14/4/2021).

Donny menambahka, kepada masyarakat yang berencana ingin mudik diharapkan dapat mematuhi aturan larangan untuk tidak melalukan mudik.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut