15 Napi Kasus Korupsi dan Terorisme di Bandarlampung Terima Remisi Lebaran
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 15 narapidana (napi) kasus korupsi dan terorisme di Bandarlampung menerima remisi lebaran Idul Fitri 2022. Mereka merupakan napi di Lapas Klas I Bandarlampung.
"Sembilan kasus korupsi dan enam kasus terorisme," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandarlampung, Maizar, Selasa (3/5/2022).
Maizar menambahkan, selain warga binaan perkara korupsi dan terorisme, ada juga warga binaan perkara lain yang mendapat remisi.
"Total remisi keseluruhan sebanyak 901 orang dari penghuni keseluruhan sebanyak 1.108," kata dia.
Maizar menambahkan 901 orang yang mendapat remisi di antaranya 378 orang pidana umum, enam PP 28 Tahun 2006, 517 PP 99 Tahun 2012, 502 narkotika, sembilan korupsi, dan enam terorisme.
"Besaran remisi yang mereka dapat antara 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan 2 bulan. Kami berharap ke depan warga binaan yang mendapatkan remisi agar terus berkelakuan baik sehingga mendapat kan remisi kembali," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto