17 Napi Tindak Pidana Korupsi di Lampung Dapat Remisi Lebaran
Senin, 25 April 2022 - 11:04:00 WIB
Mereka, kata dia, yang mendapatkan remisi ini dari remisi tahun ke 1, 2, dan 3.
Farid menambahkan untuk warga binaan perkara tindak pidana korupsi lainnya yang tidak mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri tahun 2022 adalah sebanyak 28 orang.
"Mereka yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan ada yang belum membayar denda, membayar uang pengganti, dan sedang menjalani pidana subsider," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto