5.413 Napi di Lampung Dapat Remisi HUT RI, 95 Orang Langsung Bebas

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ribuan narapidana di Lampung mendapat remisi pada HUT ke-79 RI. Dari 5.413 napi tersebut, 95 di antaranya langsung bebas setelah mendapat remisi umum II.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis dan diserahkan oleh PJ Gubernur Lampung, Samsudin di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Sabtu (17/8).
"Jadilah manusia mandiri seutuhnya yang bermanfaat bagi masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing.
Dia menjelaskan, UPT Lapas/Rutan Kanwil Kemenkumham Lampung yang mendapat remisi umum yakni Lapas Kelas I Bandarlampung ada 926 RU I dan 8 RU II, Lapas Kelas IIA Kotabumi ada 585 RU I dan 2 RU II, Lapas Kelas IIA Kalianda ada 217 RU I dan 2 RU II, Lapas Kelas IIA Metro ada 376 RU I dan 5 RU II.
"Lalu, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung IIA Bandarlampung ada 723 RU I dan 21 RU II, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung ada 151 RU I dan 1 RU II, Lapas Kelas IIB Kota Agung ada 389 RU I dan 9 RU II, Lapas Kelas IIB Way Kanan ada 421 RU I dan 4 RU II," bebernya.
LPKA Bandarlampung ada 42 RU I dan 1 RU II, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih ada 447 RU I dan 14 RU II, Rutan Kelas I Bandarlampung ada 288 RU I dan 11 RU II, Rutan Kelas IIB Kota Agung ada 150 RU I dan 1 RU II, Rutan Kelas IIB Sukadana ada 134 RU I dan 6 RU II.
Editor: Kastolani Marzuki