2 Begal Sadis di Pringsewu Ditangkap, Rampas Motor dan Uang Petugas Kebersihan
“Pelaku juga mengaku telah membuang senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban ke sungai tak lama setelah kejadian,” ucapnya.
Polisi memastikan motor milik korban telah ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk mengembalikan hak korban dan menuntaskan kasus kriminal yang sempat menghebohkan warga Pringsewu pada 2024 lalu.
Sementara itu, korban Eka Priyanti menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Alhamdulillah motor saya sudah kembali. Saya sangat berterima kasih kepada polisi di Polres Pringsewu yang cepat menangani laporan saya sampai pelakunya tertangkap. Saya merasa lega dan lebih tenang sekarang,” ucap Eka.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw