2 Nenek di Lampung Ketahuan Ngutil Produk Kecantikan di Swalayan, Begini Modusnya

Polisi masih mendalami kedua pelaku. Diduga keduanya merupakan spesialis pencurian yang pernah melakukan aksi serupa di tempat yang sama.
Hal itu diperkuat keterangan pegawai swalayan yang menyebut keduanya merupakan komplotan yang pernah beraksi namun lolos dari pengamatan. Saat itu keduanya membawa berbagai produk kecantikan senilai Rp2,5 juta dan terekam CCTV.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan dalam proses penyidikan," ucapnya.
Selain barang bukti produk kecantikan yang diambil kedua pelaku, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga sengaja dirental untuk memperlancar aksi keduanya.
Atas perbuatannya, kedua perempuan itu dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto