2 Pengedar Narkoba di Pringsewu Ditangkap, Polisi Temukan Buku Hikayat Pohon Ganja
Kamis, 26 Januari 2023 - 15:23:00 WIB
Menurut pelaku, barang bukti ganja tersebut dipesan secara online melalui salah satu media sosial dan diedarkan di seputar Kecamatan Pagelaran dan Pringsewu.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan bungkus narkotika jenis ganja siap edar dengan berat 20,64 Gram, dua ponsel, tiga papir, satu toples bening dan satu buku hikayat pohon ganja.
"Kami amankan 10 butir psikotropika golongan empat," katanya.
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto