2 Remaja di Way Kanan Cabuli Bocah 12 Tahun Bergantian di Samping Gedung Sekolah
Rabu, 01 Desember 2021 - 18:12:00 WIB
Usai kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti. Keduanya lalu ditangkap dan kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw