2 Tahun Buron, Kades Lampung Selatan Kasus Cabuli Bawahan Ditangkap di Bekasi
Sabtu, 20 Juli 2024 - 19:03:00 WIB

Putusan tersebut, lanjut dia menyebutkan, terdakwa selaku pejabat melakukan perbuatan cabul dengan bawahannya. "Dalam putusan ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAP dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucapnya.
Penangkapan, kata dia berjalan lancar karena Bagus Adi Pamungkas bersikap kooperatif. "Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, untuk segera dieksekusi berdasarkan Putusan PN Kalianda," katanya.
Editor: Kurnia Illahi