get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut Honda Accord Tertabrak KA di Pasuruan, 4 Orang Satu Keluarga Tewas

20 Kecelakaan Kereta Terjadi di Perlintasan Kereta Bandarlampung

Kamis, 01 Juni 2023 - 18:28:00 WIB
20 Kecelakaan Kereta Terjadi di Perlintasan Kereta Bandarlampung
Jenazah ODGJ usai ditabrak kereta api di pelintasan kereta wilayah Bandarlampung (Ruslan AS/MNC Portal)

"Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api," lanjutnya.

Menurutnya hal itu sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Jadi, berada di jalur kereta api itu selain membahayakan diri dan perjalanan kereta api, juga dilarang oleh Undang-Undang bahkan ada ancaman dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak 15 juta rupiah," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut