get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Tulang Bawang Tikam Teman hingga Tewas, Tak Terima Istrinya Dilecehkan

25 Lakalantas Terjadi saat Mudik Lebaran di Lampung, 9 Orang Tewas

Minggu, 16 Mei 2021 - 13:03:00 WIB
25 Lakalantas Terjadi saat Mudik Lebaran di Lampung, 9 Orang Tewas
Ilustrasi kecelakaan (Istimewa)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Terjadi 25 insiden kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) sepanjang mudik lebaran 2021 di Provinsi Lampung. Akibat kejadian itu, sembilan orang meninggal dunia.

"Kejadian kecelakan lalu lintas sampai dengan Jumat (14/5/2021) terdata sebanyak 25 kejadian, dengan korban meninggal dunia sembilan orang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (16/5/2021).

Pandra menambahkan, selain itu korban yang mengalami luka berat sebanyak 11 orang dan luka ringan sebanyak 19 orang dengan kerugian materil sebesar Rp138,5 juta.

Pandra melanjutkan, ada 671 kendaraan di hari kesembilan Operasi Ketupat Krakatau 2021. Mereka diputar balik karena tak dapat menunjukkan dokumen untuk perjalanan.

"Kendaraan itu diputar balik saat melintasi di sembilan pos penyekatan," katanya.

Pria yang menjabat Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bantuan Operasi (Banops) pada Operasi Ketupat Krakatau 2021, polisi juga melaksanakan rapid test antigen secara random sebanyak 1.266 orang dengan hasil negatif sebanyak 1.263 orang sedangkan yang positif sebanyak 3 orang.

"Untuk penindakan pelanggaran travel gelap berupa tilang sebanyak 87 kendaraan dan membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 486 buah," katanya.

Polda Lampung mendirikan tiga pos pengetatan pemeriksaan di Provinsi Lampung pada arus balik dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

Pengetatan pemeriksaan di tiga pos itu yakni di tol rest area KM 172 B, rest area KM 87 B dan rest area KM 20 B dan di Jalan Soekarno-Hatta.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan wajib melengkapi dokumen sesuai surat edaran (SE) dari Satgas Covid-19 yaitu Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), surat tugas bagi ASN, TNI-Polri, karyawan perusahaan/BUMN dan surat keterangan resmi hasil rapid test Covid-19 yang berlaku 1x24 jam.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut