2,6 Juta Rokok Ilegal yang Diamankan Polisi Akan Diedarkan ke Jambi dan Riau
Selasa, 20 Desember 2022 - 07:59:00 WIB
BAKAUHENI, iNews.id - Anggota Unit l Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung menemukan 2,6 juta batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok itu rencana diedarkan di Jambi dan Riau.
Kepala Unit l Sat PJR Polda Lampung AKP Yuniarta mengatakan, menurut keterangan sopir truk, rokok ilegal ini akan didistribusikan ke wilayah Jambi dan Riau.
"Tujuannya ke Jambi dan Riau," kata Yuniarta, Selasa (20/12/2022).
Dia menambahkan, penemuan rokok ilegal ini berjumlah 168 dus. Jika ditotal ada 2.688.000 batang rokok.
"Ini ada 168 dus, dalam satu dusnya ini ada 80 slop," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto