3 Pejabat Rutan Sukadana Lampung Dipecat, Diduga Bantu Tahanan Kabur

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung memecat tiga pejabat Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana, Lampung Timur. Sanksi tegas itu karena ketiganya diduga ikut membantu tahanan kabur.
Ketiga pejabat yang dipecat tersebut, yakni Kepala Rutan (Karutan), Kepala Pengamanan Rutan (KPR) dan Kasubsi Pelayanan.
Identitas tahanan yang kabur, yaitu Bayu Wicaksono hingga kini belum ditemukan. Bayu kabur pada Minggu (21/4/2024). Bayu Wicaksono merupakan tahanan kasus narkoba yang mendapatkan vonis 14 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, narapidana Bayu Wicaksono sering pelesiran ke luar kota hingga menemui keluarganya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bayu disebut bebas pelesiran diduga dibantu oleh tiga pejabat berwenang di Rutan Sukadana.
Terakhir setelah pelesiran, Bayu Wicaksono ternyata tidak kembali pulang ke Rutan Sukadana. Saat plesiran, Bayu disebut kerap memberikan sejumlah uang kepada pejabat itu.
Saat dikonfirmasi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, tiga pejabat di Rutan Sukadana sudah ditarik ke Kemenkumham Lampung.
Kusnali mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga pejabat itu terbukti melanggar SOP Kemenkumham.
Editor: Kurnia Illahi