3 Pengeroyok Nakes di Bandarlampung Ajukan Penangguhan Penahanan Lewat Anggota DPR
Selasa, 10 Agustus 2021 - 21:15:00 WIB
Lebih lanjut dia mengatakan, pihak keluarga tersangka dalam perkara tersebut telah sepakat untuk melanjutkan perkara tersebut hingga persidangan. Arteria juga akan menanyakan kepada penyidik Polresta Bandarlampung terkait petetapan pasal yang dikenakan terhadap tiga pelaku.
"Sejujurnya kami keberatan dengan pasal yang ditetapkan penyidik. Tapi kami hargai itu, dan kami akan menguji apakah pasal ini tepat dihadapkan kepada ketiga pelaku atau ada pasal yang lain," kata dia.
Hal yang membuat pasal tersebut tidak tepat terhadap tiga pelaku lantaran ada salah satu tersangka yang berada di dalam mobil saat peristiwa tersebut terjadi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto