4 Lahan di Pantai Pulau Pahawang Lampung Akan Dilelang Senilai Rp16,1 Miliar
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melelang pantai yang berada di Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pantai tersebut terdiri dari 4 lahan yang akan dilelang.
Data yang diterima MNC Portal, pantai bersertifikat hak milik (SHM) tersebut hendak dilelang senilai Rp8,9 miliar hingga Rp16,1 miliar.
Adapun 4 lahan dengan SHM di Pulau Pahawan, berada di Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung dengan masing-masing lahan memiliki luas 19.840 meter persegi. Kemudian total seluruhnya mencapai 79.360 meter persegi.
Kepala Divisi Pengelolaan Aset Bank I LPS Jimmy Ardianto mengatakan, aset yang akan dilelang itu merupakan aset-aset milik debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana.
"Aset ini aset debitur Bank Tripanca yang kolektibilitasnya sudah macet, jadi kita pegang asetnya. Nantinya kita lelang untuk mengembalikan dana LPS yang sudah dibayarkan ke nasabah, dan untuk recoverynya kita menjual aset-aset agunan milik debitur-debitur yang macet tadi," ujar Jimmy, Sabtu (26/8/2023).
Editor: Donald Karouw