get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Tulang Bawang Tikam Teman hingga Tewas, Tak Terima Istrinya Dilecehkan

4 Lahan di Pantai Pulau Pahawang Lampung Akan Dilelang Senilai Rp16,1 Miliar

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 19:06:00 WIB
4 Lahan di Pantai Pulau Pahawang Lampung Akan Dilelang Senilai Rp16,1 Miliar
LPS akan melelang pantai di Pulau Pahawang, Lampung. (Foto: Ist)

Jimmy menyebutkan, ada 35 aset milik debitur macet di Lampung yang akan dilelang. BPR Tripanca Setiadana, Lampung telah dicabut izin usahanya pada 24 Maret 2009. Pencabutan izin ini setelah bank tersebut terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan diketahui memberikan kredit fiktif sejak 2004 sampai 2008 senilai Rp735 miliar yang meliputi 177 debitur.

Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.11/15/KEP.GBI/2009 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Tripanca Setiadana.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut