4 Lahan di Pantai Pulau Pahawang Lampung Akan Dilelang Senilai Rp16,1 Miliar
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 19:06:00 WIB
Jimmy menyebutkan, ada 35 aset milik debitur macet di Lampung yang akan dilelang. BPR Tripanca Setiadana, Lampung telah dicabut izin usahanya pada 24 Maret 2009. Pencabutan izin ini setelah bank tersebut terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan diketahui memberikan kredit fiktif sejak 2004 sampai 2008 senilai Rp735 miliar yang meliputi 177 debitur.
Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.11/15/KEP.GBI/2009 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Tripanca Setiadana.
Editor: Donald Karouw