5.752 Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Khusus Lebaran, 27 Langsung Bebas

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 5.752 narapidana di Lampung diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024. Hal itu disampaikan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali saat acara silahturahmi jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung bersama insan media di Griya Abhipraya, Kamis (4/4/2024) malam.
Kusnali mengatakan, dari total tersebut sebanyak 5.698 narapidana mendapatkan RK I dan 27 narapidana mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Adapun 27 narapidana yang diusulkan langsung bebas yakni 1 napi dari Lapas Kelas IIA Kotabumi, 4 napi dari Lapas Kelas IIA Kalianda, 3 napi dari Lapas Kelas IIA Metro, 4 napi dari Lapas Narkotika Kelas IIA, 2 napi dari Lapas Kelas IIB Way Kanan, 4 napi dari Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, 6 napi dari Rutan Kelas I Bandar Lampung dan 4 napi dari Rutan Kelas IIB Sukadana.
"Narapidana yang mendapatkan RK I memperoleh remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," ujar Kusnali, Kamis (4/4/2024).
Kusnali menuturkan, ada syarat-syarat bagi narapidana yang berhak mendapat remisi khusus tersebut, di antaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan untuk tindak pidana umum, kemudian telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
"Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," katanya.
Editor: Donald Karouw