5.752 Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Khusus Lebaran, 27 Langsung Bebas
Jumat, 05 April 2024 - 15:22:00 WIB

Kusnali mengungkapkan, bagi narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi 15 hari.
"Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh Remisi 1 bulan, tahun kedua dan ketiga memperoleh Remisi 1 bulan, tahun keempat dan kelima memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari dan tahun keenam dan seterusnya memperoleh Remisi 2 bulan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw