6 Santri Jadi Korban Guru Ngaji Cabul di Lampung
Senin, 27 September 2021 - 17:43:00 WIB
"Aksi bejat itu dilakukan saat korban belajar mengaji di majelis milik pelaku," katanya.
Modusnya, lanjut Ramon, korban dan saksi lainya diwajibkan untuk menginap ditempat pelaku. Saat menginap tersebut, korban dibangunkan pelaku.
"Saat itulah pelaku melakukan aksi dugaan pencabulan tersebut," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto