66.000 Pekerja di Lampung Diusulkan Terima Bantuan Subsidi Upah
Menurutnya, usulan bantuan subsidi upah sementara ini hanya menyasar kedua kota tersebut karena berdasarkan peraturan pemerintah bantuan subsidi upah hanya diberikan kepada daerah terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
"Sesuai Permenaker BSU memang hanya diberikan kepada pekerja yang ada di daerah yang terkena PPKM level 3 dan 4, dan untuk Provinsi Lampung ada dua kota yang terdampak yaitu Bandarlampung dan Metro," katanya.
Dia menjelaskan bantuan subsidi upah sebesar Rp1 juta tersebut memiliki sejumlah persyaratan yakni pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti dari nomor induk kependudukan, terdaftar aktif hingga bulan Juni 2021 dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Lalu gaji maksimal pekerja Rp3,5 juta, pekerja bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 terutama sektor barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, jasa kecuali pendidikan dan kesehatan," tutupnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto