71 Anak Binaan di LPKA Lampung Dapat Remisi Lebaran
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 71 anak binaan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung, mendapat remisi khusus dalam rangka Idul Fitri Tahun 2023. Puluhan anak yang mendapat itu dari berbagai perkara.
"Sejauh ini 71 dari 100 ABH masih kami ajukan, dan nanti akan ada pengajuan kembali sambil menunggu adanya pelimpahan dari UPT lain," kata Kepala LPKA Lampung, Sambiyo, Selasa (18/4/2023).
Dia mengatakan, 71 ABH yang mendapat remisi di antaranya dari berbagai perkara mulai dari perlindungan anak, pencurian, dan narkotika.
"Tapi yang terbanyak adalah perkara perlindungan anak, di LPKA paling tinggi," ungkapnya.
Dari 71 ABH yang mendapat remisi, kata dia, tidak ada ABH yang bebas pada perayaan Idul Fitri mendatang.
Selama berada di LPKA, lanjutnya, seluruh ABH diberikan pembinaan dan melakukan tadarus sehingga dapat menjadi lebih baik dan tidak berprilaku melanggar Kamtibmas.
"Tidak ada yang bebas. Kemungkinan juga nanti akan ada penambahan penerima remisi," katanya.
Editor: Candra Setia Budi