get app
inews
Aa Text
Read Next : Gowa Heboh, Oknum Staf Desa Digerebek Istri saat Diduga Berselingkuh di Dalam Rumah

9 Fakta Ibu Kandung Bunuh Balita di Bandarlampung, Nomor 5 Bikin Jengkel

Selasa, 09 Februari 2021 - 20:47:00 WIB
9 Fakta Ibu Kandung Bunuh Balita di Bandarlampung, Nomor 5 Bikin Jengkel
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Hari Budiyanto menginterogasi Muhamad Amin, tersangka pembunuhan balita di Bandarlampung. (Foto: iNews/Andres Afandi)

BANDARLAMPUNG, iNews.id – Kasus pembunuhan terhadap balita Kartika Suci Rahayu (9) oleh ibu kandungnya, Ayu Olivia di Bandarlampung ternyata didalangi pria selingkuhannya, Muhammad Amin. 

Pembunuhan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan kerabatnya di Kelurahan Talang, Bandarlampung, Minggu (7/2/2021). 

Aksi keji pelaku terbongkar setelah polisi mengetahui keberadaan pelaku Ayu yang sebelumnya sempat kabur meninggalkan jasad korban di rumahnya. 

Berikut 9 fakta pembunuhan balita oleh ibu kandung yang menggegerkan warga.

1. Jasad Ditinggal di Kamar 

Balita perempuan yang belum genap berusia satu tahun di Bandarlampung, Lampung tewas diduga dianiaya ibu kandungnya, Minggu (7/2/2021). Ironisnya, jasad bayi malang bernama Kartika Suci Rahayu (9 bulan) itu ditinggalkan sang ibu di dalam kamar rumahnya. 

Belum diketahui pasti penyebab kematian bayi malang ini namun di tubuh korban ditemukan sejumlah luka lebam. 

Anak kedua dari pasangan Very (30) dan Ayu Olivia (28) warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung

Pelaku pembunuhan anak Ayu Olivia saat ditangkap (Foto: iNews/Andres Afandi)
Pelaku pembunuhan anak Ayu Olivia saat ditangkap (Foto: iNews/Andres Afandi)

Diperoleh informasi, peristiwa memlikukan itu terjadi pada Sabtu (6/2/2021) malam. Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui dibawa pergi oleh ibu kandungnya, Ayu Olivia ke rumah kerabatnya pada Sabtu sore. 

2. Ibu Korban Kabur

Setelah membunuh anak kandungnya, Ayu Olivia kabur dari rumah. Namun, keberadaan pelaku berhasil diketahui petugas. Ayus ditangkap di Desa Batu Suluh, Kabupaten Lampung Selatan. 

3. Dibujuk Selingkuhan

Ibu korban yang juga sudah ditetapkan tersangka, Ayu Olivia hanya mampu menyesali perbuatan kejinya. Dia mengaku turut menghabisi nyawa anak kandungnya karena dibujuk pria selingkuhannya. 

4. Korban Dicekoki Minyak

Pelaku yang melahirkan korban tega membunuh buah hatinya dengan cara dipaksa meminum cairan gula merah dicampur asam jawa dan minyak ritual. Selanjutnya korban dibekap hingga meninggal dunia.

“Pembunuhan ini dilakukan dengan cara mencekoki korban dengan air campuran asam, gula merah serta minyak lalu membekap korban hingga tewas,” kata Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Hari Budiyanto dalam gelar perkara di Mapolsek Telung Betung Selatan, Selasa (9/2/2021). 

5. Mirip Wajah Selingkuhan

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Hari Budiyanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan dilakukan karena kedua pelaku takut aib hubungan gelap kedua pelaku terbongkar. Alasanya wajah korban lebih mirip dengan Muhammad dibanding suami sah Ayu. 

"Jadi tetangga itu sudah terdengar adanya perselingkuhan antara keduanya. Jadi korban ini mirip sekali dengan pelaku," katanya.

6. Sudah Direncanakan

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Hari Budiyanto mengatakan, aksi pembunuhan itu sebelumnya telah direncanakan pelaku Muhamad Amin. “Sehingga ada rencana pelaku ini membunuh korban,” ucapnya.

7. Perselingkuhan Takut Terbongkar

Balita tewas dibunuh ibu kandung dan selingkuhannya di Bandarlampung karena wajahnya mirip dengan pelaku. Ayu Olivia dan Muhammad Amin takut perselingkuhannya terbongkar karena korban tak mirip dengan suami sahnya. 

Kedua pelaku kemudian sepakat menghabisi nyawa korban lantaran takut skandal perselingkuhannya terbongkar.

"Jadi tetangga itu sudah terdengar adanya perselingkuhan antara keduanya. Sehingga ada rencana pelaku ini membunuh korban. Jadi korban ini mirip sekali dengan pelaku," kata Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Hari Budiyanto.

8. Dibunuh di Rumah Kontrakan

Kapolsek mengungkapkan, aksi pembunuhan itu dilakukan kedua pelaku di dalam rumah kontrakan kerabat tersangka Muhamd Amin di Kelurahan Talang, Teluk Betung Selatan tidak jauh dari kediaman korban.

9. Diancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut