get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Viral Pungli Warga, Seluruh Pegawai Harian Lepas Samsat Lubuklinggau Dipecat

Ada Aturan 10 Hari Bolos PNS Dipecat, Pemkot Bandarlampung Intensifkan Kinerja Pegawai

Senin, 27 Juni 2022 - 16:08:00 WIB
Ada Aturan 10 Hari Bolos PNS Dipecat, Pemkot Bandarlampung Intensifkan Kinerja Pegawai
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana (Ruslan AS/MNC Portal Indonesia)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan lebih mengintensifkan pemantauan kehadiran pegawi negeri sipil (PNS). Hal ini terkait dengan rencana pemecatan PNS yang membolos 10 hari berturut-turut tanpa alasan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait dengan jam kerja aparatur sipil negara (ASN).

"Kalau pemantauan terhadap kehadiran dan kinerja PNS selalu kami lakukan melalui kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing dan akan kami intensifkan lagi," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Senin (27/6/2022).

Perempuan yang kerap disapa bunda itu menambahkan,  Pemkot Bandarlampung akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat terkait pegawai negeri yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari berturut-turut bisa dipecat.

"Tentunya kami akan ikuti aturan dari pemerintah pusat. Maka, ini peringatan bagi PNS, terlebih yang telah bekerja lama harus bisa tunjukkan kinerja baik dan memanfaatkan sebaik-baiknya apa yang harus dilakukan," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut