get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Viral Pungli Warga, Seluruh Pegawai Harian Lepas Samsat Lubuklinggau Dipecat

Ada Aturan 10 Hari Bolos PNS Dipecat, Pemkot Bandarlampung Intensifkan Kinerja Pegawai

Senin, 27 Juni 2022 - 16:08:00 WIB
Ada Aturan 10 Hari Bolos PNS Dipecat, Pemkot Bandarlampung Intensifkan Kinerja Pegawai
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana (Ruslan AS/MNC Portal Indonesia)

Bunda Eva kepada ASN yang berada di lingkungan pemkot setempat untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

"Jalankan amanah menjadi PNS dengan baik karena banyak orang di luar sana ingin menjadi pegawai negeri. Jadi, saya pinta jalankan tugas dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenpan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN.  PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat.

Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut