Ada Aturan 10 Hari Bolos PNS Dipecat, Pemkot Bandarlampung Intensifkan Kinerja Pegawai

Bunda Eva kepada ASN yang berada di lingkungan pemkot setempat untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.
"Jalankan amanah menjadi PNS dengan baik karena banyak orang di luar sana ingin menjadi pegawai negeri. Jadi, saya pinta jalankan tugas dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenpan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat.
Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto