Aipda RS Terima Pemecatan Kasus Penembakan Rekan Sesama Polisi
LAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto dalam kasus penembakan sesama polisi. Aipda Rudi Suryanto (RS) menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
"Yang bersangkutan menerima," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Arsyad, Jumat (9/9/2022).
Zahwani menjelaskan, putusan PTDH itu diambil dalam sidang komisi etik yang digelar hingga Kamis (8/9) malam menjelang dini haridi Polres Lampung Tengah.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan memimpin sidang itu. Sebanyak 28 orang saksi baik dari polri maupun sipil dihadirkan dalam sidang etik. Sedangkan Aipda Rudi Suryanto didampingi Kompol Zulkarnain sebagai pembela.
Editor: Reza Yunanto