get app
inews
Aa Text
Read Next : Diksar Maut, Polisi Ungkap Peran 8 Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila

Ajukan Pleidoi, Karomani Minta Divonis Ringan karena Istri Sakit-sakitan

Rabu, 03 Mei 2023 - 13:01:00 WIB
Ajukan Pleidoi, Karomani Minta Divonis Ringan karena Istri Sakit-sakitan
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani meminta majelis hakim menjatuhkan vonis ringan. (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani meminta majelis hakim menjatuhkan vonis ringan. Alasannya, dia dan istrinya sedang sakit-sakitan.

Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila ini mengaku menderita dan istrinya juga mengalami sakit. Karomani juga meminta keadilan atas kasus yang kini menjeratnya. 

Hal tersebut diungkapkan Karomani saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023).

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani meminta majelis hakim menjatuhkan vonis ringan. (Ira Widyanti/MNC Portal)
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani meminta majelis hakim menjatuhkan vonis ringan. (Ira Widyanti/MNC Portal)

"Majelis hakim Yang Mulia. Ke mana lagi saya mohon keadilan? Majelis hakim yang mulia inilah sebagai wakil Tuhan dan sandaran saya untuk mendapatkan keadilan di dunia. Semoga majelis hakim Yang Mulia bisa meringankan hukuman saya," kata Karomani saat membacakan nota pembelaannya.

Karomani melanjutkan, saat ini dia berusia 62 tahun, sedangkan istrinya mengalami sakit dan butuh pengobatan. Selain itu, Karomani juga mengaku masih memiliki tanggungan anak yang baru masuk kuliah.

"Saya sebagai ASN, sebagai rektor akan diberhentikan dengan tidak hormat meskipun saya telah mengabdi selama 35 tahun tanpa cacat. Ini tentu menjadi pukulan berat buat saya dan keluarga saya," ungkapnya. 

Selanjutnya Karomani memohon kepada majelis hakim agar diberikan hukuman seringan-ringannya, karena menurutnya dia tidak mendapatkan keuntungan apapun dalam kasus ini, melainkan semata-mata untuk kepentingan umat. 

"Saya dan keluarga sudah cukup menderita secara sosial, dicerca dihukum di ruang publik di masyarakat. Jangan lagi ditambah dengan hukuman berat yang makin menjadikan terpuruk lahir batin saya dan keluarga saya," kata dia. 

Sebelumnya, Karomani dituntut selama 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar pada Kamis (27/4/2023).

Selain pidana penjara, Karomani juga dikenakan pidana denda oleh jaksa penuntut umum sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. 

Tak hanya itu, Karomani juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut