Lebih Ringan dari Karomani, Wakil Rektor dan Ketua Senat Unila Dituntut 5 Tahun Penjara

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Wakil Rektor I Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan mantan Ketua Senat M.Basri dituntut lima tahun penjara atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Tuntutan ini lebih ringan ketimbang Mantan Rektor Karomani.
JPU menilai kedua terdakwa turut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana secara bersama-sama dengan terdakwa Karomani.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Heryandi dan terdakwa dua M. Basri berupa pidana penjara masing-masing selama lima tahun," ujar JPU KPK Widya Hari Sutanto saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023).
Selain tuntutan pidana kurungan penjara, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Selanjutnya JPU KPK juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
"Menghukum terdakwa satu Heryandi dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa dua M. Basri sebesar Rp150 juta," kata JPU.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto