Akademisi UIN Raden Intan Lampung Sebut Putusan Penundaan Pemilu Tak Masuk Akal

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung Fathul Mu’in menyebut keputusan penundaan pemilu oleh PN Jakarta Pusat tidak masuk akal. Penundaan pemilu hanya bisa dilakukan saat situasi negara dalam kondisi luar biasa.
"Penundaan pemilu hanya bisa dilakukan apabila situasi kondisi tak memungkinkan. Seperti karena bencana alam, atau hal lainnya," ujar Fathul Mu'in di Bandar Lampung, Jumat (3/3/2023
Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung itu menyebut putusan hakim PN Jakarta Pusat terkait penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 sangat tidak masuk akal. Selain itu putusan tersebut juga dinilai melampaui kewenangannya, sehingga putusannya tidak perlu dilaksanakan.
“Putusan hakim sangat aneh dan di luar kewajaran. Karena tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu, serta putusannya pun tidak punya dasar sehingga tidak bisa dilaksanakan," kata Fathul Mu'in.
Peneliti Lampung Democracy Studies tersebut juga menyebutkan jika skema penegakan hukum pemilu penyelesaian sengketa masalah verifikasi partai politik tidak melalui pengadilan negeri. Namun lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Editor: Ainun Najib