Ambil Paket Isi Tembakau Sintetis, Pemuda di Way Kanan Panik Ditangkap Polisi

Dalam penindakan petugas berhasil mengamankan barang bukti pada genggaman tangan sebelah kanan TSK berupa bungkusan plastik warna bening yang terdapat kertas warna putih yaitu resi pengiriman.
Setelah dibuka bungkusan tersebut didalamnya terdapat satu bungkus amplop klip warna coklat dengan merk Themistix.Inc.
"Berisikan daun kering diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 6,09 gram dan berat bersih 3,60," kata dia.
Selain itu terdapat juga satu buah botol kaca warna hitam merk sanmol, satu buah busa bekas warna putih dan satu lembar stiker bertuliskan Themistix.INC.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto