Anak Kades di Tanggamus Curi Motor, Uangnya untuk Foya-Foya
Jumat, 03 Maret 2023 - 17:56:00 WIB
Bambang menuturkan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak lima kali yakni empat TKP di wilayah hukum Polres Tanggamus dan satu TKP di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Menurut Bambang, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menjual hasil kejahatannya melalui media sosial facebook.
"Motor hasil curian ini biasa dijual dengan harga Rp3 juta - Rp3,5 juta, uang hasil penjualan motor tersebut, digunakan oleh keduanya untuk berfoya-foya,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto