Ancam Sebar Video Mesum, Pemuda di Lampung Perkosa Pacar Berkali-Kali
Kamis, 20 Juni 2024 - 06:15:00 WIB
Dia menuturkan, pelaku mengancam korban jika tidak memenuhi keinginannya akan menyebarkan video mesum.
“Tersangka ARS kerap meminta jatah hubungan badan dengan korban. Jika korban menolak, tersangka mengancam akan menyebarluaskan video mesum mereka ke media sosial,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka ARS dijerat Pasal 12 ayat 1 atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman paling lama 12 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki