get app
inews
Aa Text
Read Next : 13 Kali Perkosa Siswi SMA hingga Hamil 4 Bulan, Tukang Bangunan Ditangkap Polisi

Modus Pijat, Pria di Lampung Perkosa Gadis 15 Tahun hingga Hamil

Rabu, 01 Maret 2023 - 18:21:00 WIB
Modus Pijat, Pria di Lampung Perkosa Gadis 15 Tahun hingga Hamil
Seorang pria di Lampung Selatan, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak 15 tahun hingga hamil. (Foto: ilustrasi pemerkosaan/Ist)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Seorang pria di Lampung Selatan, Lampung, berinisial WR (45), warga Kecamatan Palas, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak di bawah umur yakni IT (15) hingga hamil. Pelaku ditangkap di rumahnya, Selasa (28/2/2023) malam.

WR ditangkap setelah polisi menerima laporan dari ibu korban berinisial LES yang tidak terima atas perbuatannya

"Kami tangkap pelaku di rumahnya," kata Kapolsek Palas AKP Andy Yunara, Rabu (1/3/2023). 

Dia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni bisa memijat korban dan menghubungi korban untuk dipijat oleh pelaku. Sebab, pelaku sebelumnya juga pernah mengurut korban.

Saat itu, sambungnya, korban sempat menolak. Namun, pelaku mengancam akan mencelakai orang tuanya dan tidak membangunkan rumah untuk keluarga korban di atas tanah milik pelaku, karena keluarga korban bekerja dengan pelaku.  Takut dengan ancaman tersebut, IT pun tak kuasa menolaknya.

"Jadi ada unsur ancaman, dan takut karena keluarga korban bekerja dengan pelaku," ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku, diketahui WR pertama kali berbuat asusila terhadap korban pada awal September 2022, kemudian masih di bulan yang sama pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

Setelah beberapa bulan, orang tuanya merasa heran dengan kondisi tubuh korban. Saat ditanya pada Sabtu (25/2/2023), ternyata ST dalam kondisi hamil.

Mengetahui hal tersebut, kata dia, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU RI No.12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut