Pilu, Bocah 3 Tahun di Lampung Diperkosa Ayah Tiri

LAMPUNG BARAT, iNews.id - Seorang pria berinisial UY (33) di Lampung Barat, tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 3 tahun. Pelaku diketahui merupakan suami siri dari ibu korban.
Pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Baru Brak, Lampung Barat itu ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat, Kamis (23/2/2023).
"Pelaku ini merupakan suami siri dari ibu korban," kata Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan, Sabtu (26/2/2023).
Ari menambahkan, perbuatan keji pelaku terbongkar pada Januari 2023. Saat itu, ibu korban merasa curiga atas tingkah laku anaknya yang merasa kesakitan dan bengkak pada area kemaluan korban.
Kemudian ibu korban (NA) menanyakan hal itu kepada anaknya. Sang anak pun memberitahu jika hal itu dilakukan oleh bapaknya.
Setelah kejadian itu, kata Kasat, NA menanyakan kepada UY yang merupakan suaminya perihal kejadian yang dialami anaknya.
"Tapi UY ini menjawab tidak mengetahui dan mengatakan kepada NA untuk tidak cerita kepada orang lain," kata Ari.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto