Asyik Kuncang Dadu, Bandar Judi Koprok Ini Ditangkap Polisi
TANGGAMUS, iNews. id - Polsek Pugung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap seorang bandar judi koprok saat mengguncang dadu di perkebunan karet yang berada di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung. Pelaku yakni berinisial ER (52), warga Dusun Merabung III, Pekon Banjar Agung Ilir.
“Tersangka ditangkap pada Jumat 2 Desember 2022 sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi, Minggu (4/1/2/2022).
Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa di perkebunan tersebut sering dilakukan permainan judi jenis koprok.
Berdasarkan laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penyamaran.
“Saat bandar sudah mengguncangkan dadu koprok dan meletakkan uang hadiah koprok, terhadapnya dilakukan penangkapan, dan personel lainnya turut mengamankan saksi yang berada di lokasi kejadian,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan, barang bukti berupa dua kursi kayu, terpal warna oranye, terpal lapak koprok, aki warna hitam.
Bambu belah, satu set lampu listrik dan kabel, tempurung koprok beserta tutupnya, empat dadu judi koprok, tas warna hitam dan kantong kain warna hitam.
Selain itu, juga ditemukan uang tunai Rp1.240.000, dengan pecahan 11 lembar uang pecahan Rp100.000, satu lembar uang pecahan Rp50.000, enam lembar uang pecahan Rp10.000, dan enam lembar uang pecahan Rp5.000.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi